
Hak Pekerja
Hak Pekerja
|
Di Harita Nickel, kami berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang adil dan mendukung perkembangan setiap individu. |
![]() |
Kami menjamin upah pekerja entry-level di lapangan melebihi standar minimum provinsi Maluku Utara. Hal yang sama juga berlaku bagi karyawan di kantor pusat Jakarta, yang menerima kompensasi lebih tinggi dari ketentuan upah minimum.
Selain upah pokok, kami menyediakan tunjangan tambahan seperti pembayaran lembur, tunjangan transportasi, makan harian, dan pelatihan, seperti kelas bahasa.
Kami juga memastikan seluruh pekerja, termasuk tenaga kontraktor dan pihak ketiga, menerima upah di atas standar minimum sesuai kebijakan keberlanjutan kami. Dengan pendekatan ini, kami tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang adil, tetapi juga memberikan dampak positif bagi seluruh ekosistem tenaga kerja kami.
Sebagian besar karyawan yang tinggal di lokasi mendapatkan akomodasi gratis, serta akses ke berbagai layanan seperti pemenuhan kebutuhan makanan, layanan binatu, kebersihan rumah, dan fasilitas kesehatan 24 jam di klinik kami. Kami juga menyediakan fasilitas olahraga dan keagamaan untuk mendukung kesejahteraan fisik dan mental.
Tunjangan ini berlaku sama untuk karyawan tetap dan tidak tetap, kecuali paket asuransi kesehatan yang mencakup anggota keluarga dan tunjangan pensiun yang khusus untuk karyawan tetap. Selain itu, karyawan tidak tetap berhak atas cuti medis, cuti tahunan, serta bonus, termasuk untuk perayaan khusus seperti Hari Raya.
Harita Nickel memastikan seluruh jam kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Lembur bersifat sukarela, dan setiap karyawan berhak atas hari libur dan cuti tahunan. Karyawan lapangan biasanya mendapatkan dua minggu cuti setiap sembilan hingga sepuluh minggu kerja, dengan perusahaan menanggung biaya perjalanan pulang-pergi. Kami juga mewajibkan satu hari istirahat bagi karyawan lapangan setiap dua minggu.
Dedikasi PT Trimegah Bangun Persada (TBP) untuk menegakkan hak asasi manusia diartikulasikan dalam Kebijakan Hak Asasi Manusia. Kebijakan ini memberikan landasan bagi TBP untuk mengatasi risiko hak asasi manusia dengan menerapkan langkah-langkah proaktif untuk memitigasi potensi dampak negatif yang diakibatkan oleh operasional dan hubungan bisnisnya. Di antara risiko dan dampak hak asasi manusia yang dicegah secara proaktif adalah kerja paksa atau kerja wajib, pekerja anak, perdagangan manusia, praktik kesehatan dan keselamatan kerja yang tidak adil, diskriminasi, kekerasan dan intimidasi, pelarangan serikat pekerja, lingkungan kerja yang tidak aman, dan pelecehan seksual.
Untuk memastikan itu, Harita Nickel melakukan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia terkait Ketenagakerjaan. Anda dapat mempelajari tentang uji tuntas tersebut di halaman berikut ini
Kami menyediakan mekanisme pelaporan pelanggaran dan pengaduan yang terbuka dan dapat diakses oleh seluruh karyawan tanpa perlu takut akan mendapatkan pembalasan atau pemutusan hubungan kerja.
Laporkan keluhanmu di halaman Keluhan Pegawai
