
Komite Audit

Darjoto Setyawan
Ketua Komite
Selengkapnya →

Toni Setioko
Anggota Komite Audit
Selengkapnya →

Tsun Tien Wen Lie
Anggota Komite Audit
Selengkapnya →
Fungsi dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit bertindak secara independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap standar dan kebijakan akuntansi dalam proses penyusunannya;
- Melakukan penelaahan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan;
- Mendorong terbentuknya sistem pengendalian internal yang memadai dalam pengelolaan Perusahaan, dengan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian internal Perusahaan dan implementasinya.
- Melakukan penelaahan atas kualitas pekerjaan dan independensi Auditor Internal dan Auditor Eksternal.
- Melakukan penelaahan tingkat kecukupan upaya Manajemen dalam menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pengawasan oleh regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pengawas lainnya;
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pengelolaan manajemen risiko dan implementasi GCG yang dilakukan Perusahaan;
- Melakukan penelaahan atas pengaduan oleh pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap Perusahaan, termasuk yang terkait dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan, serta atas hal-hal lain yang dianggap penting oleh Dewan Komisaris;
- Melakukan penelaahan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan;
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan; dan
- Melaksanakan tugas lain dari Dewan Komisaris terkait dengan peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
Fungsi dan Tanggung Jawab Komite Audit Terbaru
Terbaru
Komite Audit bertindak secara independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap standar dan kebijakan akuntansi dalam proses penyusunannya;
- Melakukan penelaahan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan;
- Mendorong terbentuknya sistem pengendalian internal yang memadai dalam pengelolaan Perusahaan, dengan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian internal Perusahaan dan implementasinya.
- Melakukan penelaahan atas kualitas pekerjaan dan independensi Auditor Internal dan Auditor Eksternal.
- Melakukan penelaahan tingkat kecukupan upaya Manajemen dalam menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pengawasan oleh regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pengawas lainnya;
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pengelolaan manajemen risiko dan implementasi GCG yang dilakukan Perusahaan;
- Melakukan penelaahan atas pengaduan oleh pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap Perusahaan, termasuk yang terkait dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan, serta atas hal-hal lain yang dianggap penting oleh Dewan Komisaris;
- Melakukan penelaahan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan;
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan; dan
- Melaksanakan tugas lain dari Dewan Komisaris terkait dengan peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris.