
Komite Etik dan Risiko

Suparsin Darmo Liwan
Anggota Komite
Selengkapnya →
Rivan Lie
Anggota Komite
Selengkapnya →
Robby Rafianto
Anggota Komite
Selengkapnya →

Roy A. Arfandy
Wakil Ketua Komite
Selengkapnya →
Mordekhai Aruan
Ketua Komite
Selengkapnya →
Fungsi dan Tanggung Jawab Komite Etik dan Risiko
Ada dua jenis fungsi dan tanggung jawab dari Komite Etik dan Risiko.
Etik:
- Meneliti dugaan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, Pejabat dan Pegawai Perusahaan;
- Sebagai pengelola Sistem Whistleblowing Perusahaan;
- Mengumpulkan data dan menganalisis informasi atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan;
- Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan;
- Melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran terkait pelecehan baik secara verbal, visual dan fisik. Melakukan tindakan tegas atas adanya pelanggaran yang terjadi melalui Surat Peringatan;
- Memberikan pernyataan mengenai dugaan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan terbukti atau tidak terbukti;
- Memberikan rekomendasi keputusan atas pernyataan dugaan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan kepada Direksi;
- Menjadi penasihat etik dalam rangka edukasi, pencegahan dan penindakan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan; dan
- Melaksanakan tugas lainnya dari Direksi terkait peran dan tanggung jawab Direksi.
Risiko:
- Memberi umpan balik kepada Direksi terkait risk appetite dan risk tolerance yang ditentukan oleh Direksi; Memberikan masukan kepada Direksi terkait prioritas penanganan risiko korporat beserta usulan rencana mitigasi yang dibutuhkan;
- Memberikan masukan kepada pemilik risiko terkait dengan level risiko, kecukupan pengendalian yang ada pada saat ini (existing control) dan risiko mitigasi;
- Melakukan analisa dan memberikan rekomendasi atas potensi risiko, baik dari project yang ada pada saat ini maupun dari pengembangan bisnis atau investasi baru;
- Memberikan masukan kepada fungsi Manajemen Risiko terkait kecukupan proses manajemen risiko, termasuk di dalamnya kriteria pengukuran risiko, perangkat manajemen risiko, dan prosedur manajemen risiko; dan
- Melaksanakan tugas lainnya dari Direksi terkait peran dan tanggung jawab Direksi.
