(function(w,d,s,l,i){w[l]=w[l]||[];w[l].push({'gtm.start': new Date().getTime(),event:'gtm.js'});var f=d.getElementsByTagName(s)[0], j=d.createElement(s),dl=l!='dataLayer'?'&l='+l:'';j.async=true;j.src= 'https://www.googletagmanager.com/gtm.js?id='+i+dl;f.parentNode.insertBefore(j,f); })(window,document,'script','dataLayer','GTM-XXXX');
Komite Etik dan Risiko

Komite Etik dan Risiko

Suparsin Darmo Liwan

Anggota Komite

Selengkapnya →

Rivan Lie

Anggota Komite

Selengkapnya →

Robby Rafianto

Anggota Komite

Selengkapnya →

Roy A. Arfandy

Wakil Ketua Komite

Selengkapnya →

Mordekhai Aruan

Ketua Komite

Selengkapnya →

Fungsi dan Tanggung Jawab Komite Etik dan Risiko

Ada dua jenis fungsi dan tanggung jawab dari Komite Etik dan Risiko.

Etik:

  1. Meneliti dugaan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, Pejabat dan Pegawai Perusahaan;
  2. Sebagai pengelola Sistem Whistleblowing Perusahaan;
  3. Mengumpulkan data dan menganalisis informasi atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan;
  4. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan;
  5. Melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran terkait pelecehan baik secara verbal, visual dan fisik. Melakukan tindakan tegas atas adanya pelanggaran yang terjadi melalui Surat Peringatan;
  6. Memberikan pernyataan mengenai dugaan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan terbukti atau tidak terbukti;
  7. Memberikan rekomendasi keputusan atas pernyataan dugaan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan kepada Direksi;
  8. Menjadi penasihat etik dalam rangka edukasi, pencegahan dan penindakan pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan; dan
  9. Melaksanakan tugas lainnya dari Direksi terkait peran dan tanggung jawab Direksi.

Risiko:

  1. Memberi umpan balik kepada Direksi terkait risk appetite dan risk tolerance yang ditentukan oleh Direksi; Memberikan masukan kepada Direksi terkait prioritas penanganan risiko korporat beserta usulan rencana mitigasi yang dibutuhkan;
  2. Memberikan masukan kepada pemilik risiko terkait dengan level risiko, kecukupan pengendalian yang ada pada saat ini (existing control) dan risiko mitigasi;
  3. Melakukan analisa dan memberikan rekomendasi atas potensi risiko, baik dari project yang ada pada saat ini maupun dari pengembangan bisnis atau investasi baru;
  4. Memberikan masukan kepada fungsi Manajemen Risiko terkait kecukupan proses manajemen risiko, termasuk di dalamnya kriteria pengukuran risiko, perangkat manajemen risiko, dan prosedur manajemen risiko; dan
  5. Melaksanakan tugas lainnya dari Direksi terkait peran dan tanggung jawab Direksi.