(function(w,d,s,l,i){w[l]=w[l]||[];w[l].push({'gtm.start': new Date().getTime(),event:'gtm.js'});var f=d.getElementsByTagName(s)[0], j=d.createElement(s),dl=l!='dataLayer'?'&l='+l:'';j.async=true;j.src= 'https://www.googletagmanager.com/gtm.js?id='+i+dl;f.parentNode.insertBefore(j,f); })(window,document,'script','dataLayer','GTM-XXXX');
Nasional

Nasional

Harita Nickel berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan standar nasional dalam setiap aspek operasional, termasuk lingkungan dan keselamatan kerja. Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan tidak hanya memenuhi, tetapi juga berupaya melampaui persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Sebagai perusahaan tambang, Harita Nickel wajib memiliki Amdal  sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021. Dokumen ini memastikan bahwa seluruh aktivitas, dari eksplorasi hingga pasca-tambang, dikelola dengan prinsip keberlanjutan. Komitmen ini dituangkan dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang disusun dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti masyarakat terdampak, LSM, akademisi, dan pemerintah. 

AMDAL Harita Nickel mencakup berbagai aspek, termasuk geo-fisika-kimia (kualitas udara, kualitas air, dan kualitas tanah), keanekaragaman hayati (perlindungan flora dan fauna serta rehabilitasi lahan), sosial-ekonomi-budaya (pemberdayaan masyarakat lokal dan perlindungan budaya), serta kesehatan masyarakat (keselamatan dan kesejahteraan komunitas sekitar). 

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Seluruh perusahaan di Harita Nickel telah menerapkan SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012 dan memperoleh sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pencapaian ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sesuai dengan standar nasional.

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)

PROPER adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap peraturan pemerintah, antara lain pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, ketaatan terhadap perizinan lingkungan, dan kerusakan lahan.

Pada periode 2024-2025, Harita Nickel berhasil memperoleh predikat PROPER Biru, yang menandakan kepatuhan penuh terhadap standar yang ditetapkan oleh KLHK dalam pengelolaan lingkungan.