
Audit Committee

Darjoto Setyawan
Chairman of the Committee
More →

Toni Setioko
Member of Audit Committee
More →

Tsun Tien Wen Lie
Member of Audit Committee
More →
Audit Committee Duties and Responsibilities
The Audit Committee acts independently in carrying out its duties and responsibilities, which include the following activities:
- Reviewing the financial information that will be issued by the Company to the public and/or authorities, including financial reports, projects, and other reports related to the Company's financial information, including compliance with accounting standards and policies in the preparation process;
- Conducting a review of compliance with laws and regulations related to the Company's activities;
- Encouraging the establishment of an adequate internal control system in the company’s management, by evaluating and providing recommendations regarding the improvement of the Company's internal control system and its implementation.
- Reviewing the quality of work and independence of the Internal and External Auditor.
- Reviewing the level of adequacy of Management's efforts in following up the recommendations from the results of supervision by regulators such as the Otoritas Jasa Keuangan (OJK) or other supervision regulators;
- Reviewing the risk management and GCG implementation activities carried out by the Company;
- Reviewing complaints by stakeholders against the Company, including those related to the Company's accounting and financial reporting processes, as well as other matters which are deemed important by the Board of Commissioners;
- Reviewing and providing advice to the Board of Commissioners regarding the Company’s potential interest conflict;
- Maintaining the confidentiality of Company documents, data, and information; and
- Carrying out the Board of Commissioners’ other duties related to the roles and responsibilities of a Board of Commissioners.
Fungsi dan Tanggung Jawab Komite Audit Terbaru
Terbaru
Komite Audit bertindak secara independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap standar dan kebijakan akuntansi dalam proses penyusunannya;
- Melakukan penelaahan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan;
- Mendorong terbentuknya sistem pengendalian internal yang memadai dalam pengelolaan Perusahaan, dengan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian internal Perusahaan dan implementasinya.
- Melakukan penelaahan atas kualitas pekerjaan dan independensi Auditor Internal dan Auditor Eksternal.
- Melakukan penelaahan tingkat kecukupan upaya Manajemen dalam menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pengawasan oleh regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pengawas lainnya;
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pengelolaan manajemen risiko dan implementasi GCG yang dilakukan Perusahaan;
- Melakukan penelaahan atas pengaduan oleh pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap Perusahaan, termasuk yang terkait dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan, serta atas hal-hal lain yang dianggap penting oleh Dewan Komisaris;
- Melakukan penelaahan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan;
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan; dan
- Melaksanakan tugas lain dari Dewan Komisaris terkait dengan peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris.